Tugas dan wewenang DPD
sebagai berikut.
1)
Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan:
a)
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
b) otonomi
daerah;
c)
perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d) hubungan
pusat dan daerah;
e)
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
2) Melakukan
pembahasan terhadap RUU yang diajukannya serta memberi
pertimbangan
kepada DPR atas RAPBN yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan,
dan agama.
3) Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan
dengan
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya
ekonomi, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara,
pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil
pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
Tugas dan wewenang DPD
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!
ReplyDeleteTerimakasih atas informasinya
ReplyDelete