Tugas dan wewenang DPD







Tugas dan wewenang DPD 

sebagai berikut.
1) Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan:
a) pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
b) otonomi daerah;
c) perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d) hubungan pusat dan daerah;
e) pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
2) Melakukan pembahasan terhadap RUU yang diajukannya serta memberi
pertimbangan kepada DPR atas RAPBN yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
3) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil
pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
Tugas dan wewenang DPD 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

2 comments:

  1. informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!

    ReplyDelete
  2. Terimakasih atas informasinya

    ReplyDelete