Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional







Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

Dalam konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan
bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui
tahap-tahap sebagai berikut:
a. Perundingan (negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tertentu yang
berkepentingan, di mana sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu,
diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing
pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh
pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, juga dapat
dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri, atau duta besar.
b. Penandatanganan (signature)
Penandatanganan naskah perjanjian dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala
pemerintahan. Untuk penandatanganan teks perundingan yang bersifat multilateral dianggap
sah apabila 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun
demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan masing-masing negara sebelum diratifi kasi.
c. Pengesahan (ratifi cation)
Ratifi kasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian
internasional. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah
disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Dengan dilakukannya ratifi kasi terhadap
perjanjian internasional, secara resmi perjanjian internasional dapat berlalu dan berkekuatan
hukum. Adapun prosedur dari ratifi kasi tersebut antara lain:
1) Penandatanganan naskah perjanjian oleh badan eksekutif, yang kemudian disampaikan
kepada badan legislatif untuk meminta persetujuan.
2) Selanjutnya oleh badan eksekutif dibuat piagam ratifi kasi, sedangkan bagi perjanjian
multilateral, piagam ratifi kasi diserahkan kepada pihak (negara) penyimpan yang telah
ditentukan dalam perjanjian tersebut.


Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

1 comment:

  1. informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!

    ReplyDelete