Prinsip dan Asas Demokrasi Pancasila
Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila terdiri dari:
a. Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu
dijiwai
dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi
Pancasila
negara/pemerintah menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus
diutamakan
daripada kepentingan pribadi.
d. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam
demokrasi
Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan
kewajibannya
serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi.
e. Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam
negara
demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga
negara
memiliki fungsi dan wewenang masing-masing.
f. Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya bahwa negara
menjamin
berkembangnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masingmasing
sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
g. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia
berdasarkan
hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun
tindakan pemerintah
berdasarkan pada hukum yang berlaku.
h. Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka,
dan tidak
memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan
tidak dapat dipengaruhi
oleh pihak
lain.
i. Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi
yang
dikembangkan bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat,
meningkatkan
kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun
batin.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya
bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan
ketatanegaraan
adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sistem
demokrasi Pancasila, ada dua asas yaitu:
a. Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan
cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib
dan
cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib
dan
secita-cita
dengan rakyat.
b. Asas
musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan
kehendak
seluruh
rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka
pembahasan
untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama
yang dijiwai oleh kasih sayang,
pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama.
Perilaku budaya demokrasi di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan kehidupan bangsa dan negara
Prinsip dan Asas Demokrasi Pancasila
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!
ReplyDeletesangat membantu :) terimakasih .
ReplyDeleteAkhirnya, tugas PKn selese juga.. Makasih mas! :D
ReplyDeletesangat membantu kemajuan dan perubahan kita thanks ya broow
ReplyDeleteTerima kasih.. tugas jadi selesai
ReplyDelete. :)
makasih mas,tugasku finish...
ReplyDeletekunjungi blogku ya mas?
thanks ya k,,,, info dlm blog ini sangat mmbantu,,,,
ReplyDeleteThanks infonya. Sangat membantu deh
ReplyDelete=D
Kami dari tim portalaceh berterima kasih atas informasinya ini sangat bermanfaat bagi kami dalam memuat berita
ReplyDelete