PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA







Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum
atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia
yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang
kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun
rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di
atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah negara
Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil
dan makmur.
Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah
sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan
oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai
dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan
Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia
yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah
memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai
falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau
pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah
sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan
dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan
demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala
peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya
yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial,
budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Di samping
Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai cumber hukum
yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat
dan digali. Oleh sebab itu, Pancasila di samping memerankan diri sebagai
dasar negara juga memerankan diri sebagai sumber tertib hukum bagi
Republik Indonesia.
Pada zaman Orde Baru, fungsi Pancasila sebagai sumber hukum
diperkuat melalui UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tandn
1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pane asila
sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. L-1. No.8
Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan
mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Maka pada kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hang a
dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD
bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
Hal ini menyebabkan perluasan makna Pancasila yang tidal; sesuai dengan
Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966. jo. Tap. MPR No.V MPR/1973, jo.
Tap MPR No.IX/MPR/1978 dan dipertegas lagi dalam Tap. MPR
No.XVIII/MPR/1998 yang berisi tentang pengembalian kedud




PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

1 comment:

  1. informasi yang sangat inovatif dan penuh inspiratif. kebanyakan blog yang saya kunjungi isinya tidak sebagus ini. saya merasa puas dengan apa yang di sajikan dalam blog ini. thanks gan.

    ReplyDelete