Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat
merangkum
atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan
negara Indonesia
yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau
landasan yang
kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan,
hambatan maupun
rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan
gedung di
atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu
ialah negara
Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat
yang adil
dan makmur.
Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara
adalah
sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai
apa yang dikatakan
oleh Radjiman
Widyodiningrat bahwa
hakikat Pancasila adalah sebagai
dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr.
Soepomo dan
Ir. Soekarno
juga menyebutkan perlu adanya
dasar negara Indonesia
yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para
pelaku sejarah
memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara,
sebagai
falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan
lainnya.
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi
dasar atau
pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara
adalah
sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang
nantinya akan
dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya.
Dengan
demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam
pembuatan segala
peraturan perundang-undangan negara serta berbagai
peraturan lainnya
yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik,
ekonomi, sosial,
budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Di
samping
Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai
cumber hukum
yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang
akan dibuat
dan digali. Oleh sebab itu, Pancasila di samping
memerankan diri sebagai
dasar negara juga memerankan diri sebagai sumber tertib
hukum bagi
Republik Indonesia.
Pada zaman Orde Baru, fungsi Pancasila sebagai sumber
hukum
diperkuat melalui UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5
Tandn
1985 tentang keharusan semua kekuatan politik
mencantumkan Pane asila
sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain
itu. L-1. No.8
Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial
kemasyarakatan
mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Maka pada kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak
hang a
dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai
Anggaran Dasar (AD
bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun
sosial keagamaan.
Hal ini menyebabkan perluasan makna Pancasila yang tidal;
sesuai dengan
Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966. jo. Tap. MPR No.V MPR/1973,
jo.
Tap MPR No.IX/MPR/1978 dan dipertegas lagi dalam Tap. MPR
No.XVIII/MPR/1998 yang berisi tentang pengembalian kedud
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi yang sangat inovatif dan penuh inspiratif. kebanyakan blog yang saya kunjungi isinya tidak sebagus ini. saya merasa puas dengan apa yang di sajikan dalam blog ini. thanks gan.
ReplyDelete