KEDUDUKAN, SIFAT, DAN FUNGSI UUD 1945
KEDUDUKAN
UUD 1945
UUD 1945 adalah:
Hukumdasar yang
tertulis (di sampingitumasihadahukumdasar yang tidaktertulis, yaituKonvensi)
1. Sebagai
(norma) hukum :
a. UUD
bersifatmengikatterhadap: Pemerintah, setiapLembaga Negara/Masyarakat, setiap
WNRI danpenduduk di RI.
b.
Berisinorma-norma:
sebagaidasardangarisbesarhukumdalampenyelenggaraannegaraharusdilaksanakandanditaati.
2. Sebagaihukumdasar:
a. UUD
merupakansumberhukumtertulis (tertinggi) Setiapprodukhukum (seperti UU, PP,
Perpres, Perda) dansetiapkebijaksanaanPemerintahberlandaskan UUD 1945.
b.
SebagaiAlatKontrolYaitumengecekapakahnormahukum yang lebihrendahsesuaidenganketentuan
UUD 1945.
SIFAT
UUD 1945
1. UUD
1945 bersifat supel (elastis),
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat
itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan
berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia
harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.
2. Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi
dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan
cara khusus dan istimewa.
FUNGSI
UUD 1945
Di atas telah dibahas tentang apa yang dimaksud
dengan UUD 1945. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwaUUD 1945
mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat,dan juga
mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada danjuga mengikat
setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum
dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yangharus ditaati dan
dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum
biasa, melainkan hukum dasar,yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian
setiap produk hukum seperti undang-undang,peraturan pemerintah, peraturan
presiden, ataupun bahkan setiap tindakanatau kebijakan pemerintah haruslah
berlandaskan dan bersumber pada peraturanyang lebih tinggi, yang pada akhirnya
kesemuanya peraturan perundang-undangantersebut harus dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945,dan muaranya adalah
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam kedudukan yang
demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tataurutan perundangan atau hierarki
peraturan perundangan di Indonesia menempatikedudukan yang tertinggi.
Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga
mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol
apakah norma hukumyang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang
lebih tinggi, danpada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan
atau tidak denganketentuan UUD 1945. Selain itu UUD 1945 juga memiliki fungsi
sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Dalam
UUD 1945 juga terkandung :
1. Materi
pengaturan sistem pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas,
wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara
2. Hubungan
negara dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya
maupun hankam.
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN FUNGSI UUD 1945
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi yang sangat inovatif dan penuh inspiratif. kebanyakan blog yang saya kunjungi isinya tidak sebagus ini. saya merasa puas dengan apa yang di sajikan dalam blog ini. thanks gan.
ReplyDeleteBlodod
ReplyDelete