Macam macam dan pengertian traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan
tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Macam-macam traktat adalah:
a. Traktat multilateral yaitu perjanjian yang dibuat/dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini
bersifat terbuka, misal: PBB.
b. Traktat bilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Sifat traktat bilateral adalah
tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misal : masalah dwi
kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC (Republik Rakyat China).
Pembuatan traktat, biasanya melalui tahap-tahap berikut ini:
a. Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat atau disampaikan oleh delegasi negara
yang bersangkutan.
b. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.
c. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktat
dinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.
d. Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian.
Setelah diratifikasi oleh DPR dan kepala negara traktat tersebut menjadi undang-undang dan
merupakan sumber hukum formal yang berlaku.
Macam macam dan pengertian traktat
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi yang sangat inovatif dan penuh inspiratif. kebanyakan blog yang saya kunjungi isinya tidak sebagus ini. saya merasa puas dengan apa yang di sajikan dalam blog ini. thanks gan.
ReplyDeleteBarokalloh
ReplyDelete