Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah konstitusi yang rigid atau kaku,
:etapi sebaliknya sebagai konstitusi yang luwes atau fleksibel. Artinya
UUD 1945 mempunyai prosedur yang mudah untuk merubahnya. Hal
ini dapat dilihat dalam pasal 37 UUD 1945, yang mengatur mekanisme
yang harus dilewati untuk mengubah UUD 1945. Ada dua pola untuk
mengubah UUD 1945, yaitu pola pertama mengubah dalam arti mengganti
UUD 1945 dengan UUD yang baru sama sekali, dan pola yang kedua
yaitu mengubah dalam arti mengamandemen UUD 1945. Melalui pola
yang kedua ini akan terjadi beberapa perubahan dan penyempurnaan
UUD 1945, akan tetapi tidak sampai menghilangkan kerangka dasarnya
Berta nilai-nilai kesejarahannya.
Apabila kita cermati dalam UUD 1945 pasal 3 disebutkan “Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar”, dan Pasal 37 dalam UUD 1945 menyatakan
“usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan
dalam sidang Majelis Permusyawaratan (MPR) apabila diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat”.
Pasal 3 UUD 1945 memberikan kewenangan dan tanggung jawab
kepada MPR untuk mengubah (mengamandemen) UUD. Amandemen
UUD dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mudah dan
komprehensif kepada penyelenggara negara dan masyarakat, sehingga
tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Di samping itu, amandemen
UUD 1945 akan memungkinkan untuk memasukkan materi-materi
yang belum dijumpai dalam UUD. Materi-materi tersebut sudah menjadi
tuntutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedangkan pasal 37 UUD 1945 memberikan arah dan prosedur untuk
mengubah UUD 1945,
Pelaksanaan perubahan UUD yang dilakukan MPR dari tahun 1999
hingga 2001 melalui empat kali sidang majelis. Perubahan pertama UUD
1945 merupakan hasil Sidang Umum MPR tahun 1999. Perubahan kedua
UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2000, perubahan
ketiga UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan 2001, dan perubahan
keempat UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2002.
Perubahan yang dilakukan oleh MPR dapat dibagi menjadi empat jenis
perubahan, yaitu:
1. mengubah rumusan yang sudah ada, contoh pasal 2 ayat 1 sebelum
diubah berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan golongan-golongan
menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.” Setelah
diamandemen menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu yang
diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.
2. membuat rumusan yang baru sama sekali, contoh pasal 6a ayat 1
berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat”.
3. menghapus atau menghilangkan yang ada, misalnya ketentuan dalam
Bab IV UUD 1945 tentang Dewan Pertimbangan Agung dihilangkan.
4. memindahkan rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya,
contohnya pasal 34 yang sebelum diamandemen jumlah
pasalnya hanya satu, setelah diamandemen menjadi empat pasa.
Dalam sidang umum MPR 1999 telah disepakati untuk mengamandemen
UUD 1945 sebatas batang tubuhnya saja. Sementara Pembukaan
UUD 1945 tetap dipertahankan untuk tidak diubah, sebab di dalam pembukaan
tersebut terdapat prinsip-prinsip falsafah negara yang paling.
mendasar dan memuat kaidah pokok negara yang fundamental.
Adapun hasil-hasil amandemen UUD 1945 secara umum dari perubahaan
pertama sampai perubahan yang keempat adalah sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR,
dikembalikan lagi kepada rakyat. (Pasal 1 ayat 2)
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan DPD yang
dipilih melalui pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat mempunyai
wewenang untuk menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya secara
langsung, sehingga tidak ada penjatahan anggota MPR.(Pasal 2)
3. Tugas dan wewenang MPR semakin diperkecil, karena tugas-tugas
MPR seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan secara
penuh kepada pilihan rakyat , serta GBHN tidak ditentukan oleh
MPR tetapi diserahkan kepada Presiden sesuai dengan misi dan visi
pemerintahannya. (Pasal 3)
4. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung, dengan
masa jabatan paling lama dua periode masa jabatan.
5. Pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan alas desentralisasi.
6. Peranan DPR semakin ditingkatkan dengan memberdayakan fungsi
DPR baik fungsi legislasi, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan
sehingga terjadi check and balance.
7. Anggota DPR diplih langsung oleh rakyat.
8. DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berfungsi sebagai mediator
antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat.
9. Adanya lembaga baru yang memegang kekuasaan yudikatif, yaitu
Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
10. Adanya perhatian secara khusus mengenai HAM, terbukti dengan
dimasukkannya HAM secara rinci dalam UUD 1945.
11. Adanya perhatian yang serius dalam bidang pendidikan, dengan
memberikan anggaran pendidikan sebesar 20%.
Dengan menyimak hal-hal tersebut di atas, perubahan terhadap
UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR mempunyai tujuan yang mulia
dalam rangka untuk meningkatkan kualitas sistem politik, meningkatkan
kehidupan demokrasi, memberikan kedaulatan yang semakin besar
kepada rakyat dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan
masyarakat sesuai dengan hak-haknya. Dengan demikian kita tidak
perlu khawatir, karena perubahan terhadap UUD merupakan sesuatu
hal yang biasa terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
UUD bukanlah suatu ketentuan yang selamanya sesuai dengan perkembangan
jaman, tetapi kadang-kadang membutuhkan penyesuaian-penyesuaian
seiring dengan perkembangan global.
Hasil-hasil amandemen UUD 1945
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!
ReplyDeletemakasih info tentang hasil amandemennyaa :) ikut ngopyin yaaa
ReplyDelete