Korupsi dan Cara Menanggulanginya





KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA
DI INDONESIA
“Korupsi” merupakan istilah yang sangat akrab di telinga kita. Istilah
yang hanya terdiri dari satu kata itu seperti seorang selebritis, yang setiap
hari dalam media massa selalu menjadi headline, baik dalam media koran,
majalah, maupun media elektronik. Ibarat penyakit, masalah korupsi sudah
menjadi kronis yang dalam kehidupan seharihari mudah dijumpai dalam
berbagai aspek kehidupan dari tingkat pusat sampai tingkat yang paling
rendah.
Sebagai gambaran, seseorang yang akan mengikuti suatu rapat yang
diselenggarakan oleh RT, RW, desa maupun organisasi tertentu akan
menganggap suatu hal yang biasa apabila terjadi keterlambatan dalam
pelaksanaan tersebut sampai setengah jam atau satu jam. Seorang petugas
pelayananan umum yang sudah biasa menerima “tali kasih” karena
membantu seseorang untuk mengurusi surat-surat tertentu.
Seseorang yang karena tidak mau antri, memberikan sesuatu kepada
petugas atau karena sudah kenal dengan petugas, akhirnya berhasil
menerobos barisan orang lain yang telah antri berjam-jam dan mendapatkan
pelayanan lebih dulu. Seorang oknum aparat kepolisian yang menerima
“salam tempel” karena ada sepeda motor atau mobil tertentu yang
seharusnya melanggar peraturan lalulintas dan harus ditilang, yang berakhir
dengan melenggangnya pengendara kendaraan tersebut. Kejadian kejadian
tersebut di atas sudah menjadi tradisi dan sering kita temukan dalam
kehidupan sehari-hari. Nah, bagaimana menurutmu, Apakah hal itu
termasuk korupsi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut akan dibahas
pengertian korupsi dan unsurunsur yang dapat dikategorikan korupsi.
1. Pengertian Korupsi dan Unsur-Unsur
Korupsi
Korupsi merupakan masalah dunia, jadi tidak hanya masalah
bangsa Indonesia. Sejarah telah mencatat bahwa masalah korupsi
sudah ada sejak jaman dahulu dan berkembang hingga sekarang.
Pengertian korupsi pun mengalami perkembangan. Apabila dilihat
dari asal-usul istilahnya, korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio
yang berarti kerusakan, pembusukan, kemerosotan, dan penyuapan.
Ada beberapa istilah yang mempunyai arti yang sama dengan korupsi,
yaitu corrupt (Kitab Negarakrtagama) artinya rusak, gin moung
(Muangthai) artinya makan bangsa, tanwu (China) berarti keserakahan
bernoda, oshoku (Jepang) yang berarti kerja kotor. Berdasarkan makna
harfiah, korupsi adalah keburukan, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran,
penyimpangan dari kesucian, kata-kata yang bernuansa menghina atau
memfitnah, penyuapan. Dalam bahasa Indonesia korupsi adalah perbuatan
buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
Ada beberapa unsur korupsi, yaitu:
a. adanya pelaku
Korupsi terjadi karena adanya pelaku atau pelaku-pelaku yang
memenuhi unsur-unsur tindakan korupsi.
b. adanya tindakan yang melanggar norma-norma
Tindakan yang melanggar norma-norma itu dapat berupa norma
agama, etika, maupun hukum.
c. adanya tindakan yang merugikan negara atau masyarakat
secara langsung maupun tidak langsung
Tindakan yang merugikan negara atau masyarakat dapat berupa
penggunaan dan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang maupun
penggunaan kesempatan yang ada, sehingga merugikan keuangan
negara, fasilitas maupun pengaruh dari negara.
d. adanya tujuan untuk keuntungan pribadi atau golongan
Hal ini berarti mengabaikan rasa kasih sayang dan tolong-menolong
dalam bermasyarakat demi kepentingan pribadi atau golongan.
Keuntungan pribadi atau golongan dapat berupa uang, harta kekayaan,
fasilitas-fasilitas negara atau masyarakat dan dapat pula mendapatkan
pengaruh.
2. Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Korupsi sudah mewabah di Indonesia, bahkan bangsa Indonesia
termasuk salah satu negara yang mempunyai kebiasaan korupsi yang
paling tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Kondisi
semacam itu membuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
menghadapi banyak hambatan. Meskipun demikian, pemerintah sudah
mengaturnya dalam UU sejak tahun 1957 hingga sekarang secara
terusmenerus.
a. Pada tahun 1957 dikeluarkan Peraturan Penguasa Militer Nomor
PRT/PM/06/1957 tentang “Pemberantasan Korupsi”. Dalam
peraturan ini disebutkan korupsi diartikan perbuatan-perbuatan yang
merugikan keuangan dan perekonomian. Kemudian dikeluarkan
Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/001/1957, yang
memberikan dasar hukum kepada Penguasa Militer untuk menyita
dan merampas barang-barang dari seseorang yang diperoleh secara
mendadak dan merugikan.
b. Pada tahun 1967 korupsi sudah tidak dapat dikendalikan dan
berkembang dengan cepat, oleh sebab itu Presiden mengeluarkan
Keputusan No.228 Tabun 1967 tentang Pembentukan Team
Pemberantasan Korupsi (TPK) yang bertugas membantu pemerintah
dalam memberantas korupsi secepat-cepatnya dan setertib-tertibnya. Di
samping itu Presiden juga mengeluarkan Keppres No.12 Tahun 1970
tentang Pembentukan Komisi 4, yang terdiri dari Wilopo SH, I.J.
Kasimo, Prof. Ir. Johanes dan Anwar Tjokroaminoto. Adapun
tugasnya adalah mengadakan penelitian dan penilaian terhadap kebijakan
yang telah dicapai dalam memberantas korupsi dan memberikan
pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang masih
diperlukan dalam pemberantasan korupsi.
c. Pemerintah pada tahun 1971 berhasil membuat Undang-Undang No.3
Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun dengan lahirnya
UU tersebut tidak serta merta membuat pemberantasan korupsi
berjalan baik. Namun sebaliknya upaya-upaya pemberantasan korupsi
terkesan tidak dilaksanakan dengan sungguhsungguh. Hal ini dapat
dilihat dengan tidak adanya koruptor yang diajukan ke sidang
pengadilan karena kesulitan masalah pembuktian. Sehingga pada masa
inilah (orde bare) korupsi berkembang dengan subur, dan berkembang
dalam berbagai aspek kehidupan.
d. Setelah digulirkannya Reformasi, dan bergantinya kekuasaan Orde
Baru mulailah bermunculan perangkat hukum yang mengatur masalah
korupsi, yaitu:
1) Tap MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara
yang bersih dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
2) UU No.28 Tahun 1999 sebagai pelaksanaan dari Tap MPR
No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih
dan bebas KKN
3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi
4) UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada masa Reformasi inilah pemberantasan korupsi mulai digiatkan
kembali dengan intensif, dan sudah banyak kasus korupsi yang diajukan
ke pengadilan, walaupun masih belum memuaskan sebagaian besar
masyarakat.
Korupsi dan Cara Menanggulanginya 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

No comments:

Post a Comment