Fungsi-Fungsi Pancasila





A. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara dapat berupa suatu falsafah yang dapat merangkum
atau menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia
yang merdeka. Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang
kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun
rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di
atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah negara
Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil
dan makmur.
Tujuan dirumuskannya Pancasila oleh para pendiri negara adalah
sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai apa yang dikatakan
oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa hakikat Pancasila adalah sebagai
dasar negara. Demikian pula Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan
Ir. Soekarno juga menyebutkan perlu adanya dasar negara Indonesia
yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan demikian, para pelaku sejarah
memang berniat merumuskan Pancasila sebagai landasan negara, sebagai
falsafah negara dan ideologi negara dan tidak ada niatan lainnya.
Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau
pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah
sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan
dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan
demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala
peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya
yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial,
budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan. Di samping
Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai cumber hukum
yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat
dan digali. Oleh sebab itu, Pancasila di samping memerankan diri sebagai
dasar negara juga memerankan diri sebagai sumber tertib hukum bagi
Republik Indonesia.
Pada zaman Orde Baru, fungsi Pancasila sebagai sumber hukum
diperkuat melalui UU Keormasan Tahun 1985, yaitu UU No. 5 Tandn
1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pane asila
sebagai satu-satunya asas dalam anggaran dasarnya. Selain itu. L-1. No.8
Tahun 1985 juga mengharuskan semua organisasi sosial kemasyarakatan
mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Maka pada kedua Undang-undang tersebut, Pancasila tidak hang a
dianggap sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai Anggaran Dasar (AD
bagi seluruh organisasi politik, kemasyarakatan maupun sosial keagamaan.
Hal ini menyebabkan perluasan makna Pancasila yang tidal; sesuai dengan
Tap. MPRS No.XX/MPRS/1966. jo. Tap. MPR No.V MPR/1973, jo.
Tap MPR No.IX/MPR/1978 dan dipertegas lagi dalam Tap. MPR
No.XVIII/MPR/1998 yang berisi tentang pengembalian kedudukan dan
fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.

B. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Ideologi berasal dari kata idea yang artinya pemikiran, khayalan.
konsep, keyakinan, dan kata logos yang artinya logika, ilmu atau
pengetahuan. Jadi, ideologi dapat diartikan ilmu tentang
keyakinankeyakinan atau gagasan-gagasan. Ada beberapa pengertian
ideologi menurut para tokoh seperti berikut.
a. Menurut Destutt de Tracy, ideologi diartikan sebagai Science of
Ideas, di dalamnya ideologi dijabarkan sebagai sejumlah program
yang diharapkan membawa perubahan lembaga dalam suatu
masyarakat.
b. Kirdi Dipoyuda membatasi pengertian ideologi sebagai suatu
kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh
tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial
termasuk kehidupan negara.
c. Menurut Ali Syariati, ideologi adalah keyakinan-keyakinan dan
gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial,
suatu bangsa, atau suatu ras tertentu.
d. Menurut Sastrapratedja, ideologi adalah suatu kompleks gagasan
atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir
menjadi suatu sistem yang teratur.
Ideologi umumnya dirumuskan dari pandangan hidup, baik pandangan yang
bersumber dari ajaran agama maupun dari falsafah hidup. Ideologi yang
berasal dari ajaran agama seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, maupun
agama lainnya, ideologi ini biasanya bersifat umum dan universal, artinya
berlaku untuk semua umat manusia.
Sedangkan ideologi yang berdasarkan falsafah hidup biasanya berlaku
untuk partai, kelas maupun bangsa bersangkutan, sehingga herlaku lokal
atau untuk kelompok atau bangsa itu sendiri. Dari pengertianpengertian
ideologi di atas, maka dapat dikaji lebih lanjut mengenai unsurunsur suatu
ideologi.
Menurut Koento Wibisono ada tiga unsur penting dalam suatu ideologi,
yaitu:
a. Keyakinan, yaitu setiap ideologi selalu menunjukkan gagasan vital
yang sudah diyakini kebenarannya untuk dijadikan dasar dan arch
strategic bagi tercapainya tujuan yang telah ditentukan.
b. Mitos, yaitu konsep ideologi selalu memitoskan suatu ajaran yang
secara optimal dan pasti, yang menjamin tercapainya tujuan melalui
cara-cara yang telah ditentukan.
c. Loyalitas, yaitu setiap ideologi menuntut keterlibatan optimal atas
dasar loyalitas dari pendukungnya.
Sedangkan Sastrapatedja mengemukakan tiga unsur yang ada dalam
pengertian ideologi, yaitu:
a. Interpretasi, yaitu adanya suatu penafsiran terhadap kenyataan dan
realitas.
b. Preskripsi, yaitu setiap ideologi memuat seperangkat nilai atau suatu
ketentuan moral.
c . Program Aksi, yaitu ideologi memuat suatu orientasi pada tindakan.
Dengan memperhatikan pengertian dan unsur-unsur ideologi, dapat
dikatakan bahwa semua komponen itu adalah pandangan hidup yang sudah
disertai dengan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan yang
dicita-citakan, dan sudah menjadi milik kelompok atau bangsa tertentu.
Nlisalnya ideologi yang dimiliki bangsa Indonesia. Dalam suatu ideologi
harus terkandung tiga komponen dasar, yaitu:
• Keyakinan hidup, yaitu konsepsi yang menyeluruh tentang alam
semesta (kosmos). Dalam konsepsi ini akan dihadapkan antara
keyakinan hidup dengan alam semesta, yang di dalamnya
tercermin tiga keyakinan dasar, yaitu hal yang menyangkut hakikat
diri pribadi, hakikat yang menyangkut hubungannya dengan
sesama, serta hubungan antara pribadi dengan Tuhan.
• Tujuan hidup, yaitu konsepsi tentang cita-cita hidup yang
diinginkan.
• Cara-cara yang dipilih untuk mencapai tujuan hidup,
termasuk juga di dalamnya berbagai macam institusi (lembaga),
program aksi, dan lain sebagainya.
Pancasila telah memenuhi unsur-unsur tersebut, sehingga Pancasila
dapat dikatakan sebagai suatu ideologi. Unsur keyakinan hidup dalam
Pancasila tercermin pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab dan persatuan Indonesia. Bangsa Indonesia
merumuskan tujuan hidupnya dalam sila kelima, yakni keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Tujuan hidup yang sangat mulia itu tentunya
harus diperjuangkan dengan segala pengorbanan dengan cara-cara yang
efektif . Cara-cara yang digunakan untuk mewujudkan sila kelima adalah
melalui sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dalam sila inilah tercermin makna
demokrasi. Dengan prinsip demokrasi, tujuan hidup bangsa dan negara
akan diupayakan untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya.

C. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Suatu ideologi harus mampu menghadapi segala bentuk tantangan
dan hambatan serta perkembangan dari dalam negeri maupun
perkembangan global. Pancasila sebagai suatu ideologi tidak akan menutup
rapatrapat terhadap perubahan-perubahan yang mungkin terjadi pada era
globalisasi dan era informasi. Oleh sebab itu, Pancasila harus menjadi
ideologi terbuka, artinya Pancasila harus membuka diri terhadap perubahan
dan tuntutan perkembangan zaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka
dapat ditunjukkan dengan memenuhi persyaratan tiga dimensi, yaitu:
a. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi
tersebut harus bersumber dari kenyataan hidup yang ada di
masyarakat, sehingga masyarakat merasakan dan menghayati ideologi
tersebut, karena digali dan dirumuskan dari budaya sendiri. Pada
gilirannya nanti akan merasa memiliki dan berusaha
mempertahankannya. Ideologi Pancasila benar-benar mencerminkan
realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Pancasila digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur
tersebut merupakan kenyataan yang ada dan hidup dalam masyarakat.
Dengan demikian bangsa Indonesia betul-betul merasakan dan
menghayati nilai-nilai tersebut dan tentunya akan berusaha untuk
mempertahankannya.
b. Dimensi idealisme, mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam
berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan cita-cita tersebut suatu bangsa akan mengetahui ke arah
mana tujuan akan dicapai. Pancasila adalah suatu ideologi yang
mengandung cita-cita yang akan dicapai dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita tersebut akan
mampu menggugah harapan dan memberikan optimisme Berta
motivasi kepada bangsa Indonesia. Maka semua itu harus diwujudkan
secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
c. Dimensi fleksibilitas, yaitu suatu dimensi yang mencerminkan
kemampuan suatu ideologi dalam mempengaruhi sekaligus
menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan
masyarakat. Mempengaruhi berarti ikut memberikan warna dalam
perkembangan masyarakat, sedangkan menyesuaikan diri berarti
masyarakat berhasil menemukan pemikiran-pemikiran baru terhadap
nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya.
Ideologi Pancasila memiliki sifat yang fleksibel, luwes, terbuka terhadap
pemikiran-pemikiran baru tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung
di dalamnya. Dengan sifat fleksibel tersebut ideologi Pancasila akan tetap
aktual dan mampu mengantisipasi tuntutan perkembangan zaman.
Fungsi-Fungsi Pancasila 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

2 comments:

  1. informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!

    ReplyDelete
  2. apakah maksud dari pancasila adalah fondasi sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan negara indonesia merupakan fungsi pancasila sebagai dasar negara?

    ReplyDelete