Macam - Macam Keadilan
Secara
umum, keadilan dapat dibagi menjadi dua, yaitu keadilan individual dan keadilan
sosial.
a. Keadilan individual
Keadilan
individual adalah keadilan yang tergantung dari kehendak baik atau buruk
masing-masing
individu. Misalnya, seorang ibu memberikan uang saku kepada anaknya,
sesuai
kebutuhannya. Kalau ibu tersebut memberikan uang saku yang sama kepada semua
anaknya,
tindakan ibu tersebut dikatakan tidak adil meskipun ia memberi secara sama
rata.
Ada
juga keadilan yang tidak tergantung dari kehendak individu orang-orang yang
langsung
bersangkutan.
Misalnya, seorang pemilik pabrik makanan yang tidak dapat menaikkan upah
buruhnya,
karena tergantung harga produksi di pasaran. Sebagai seorang individu ia bukan
orang
yang
tidak adil, namun secara objektif ia dipandang tidak adil karena memberi upah
yang rendah
pada
buruhnya. Jadi, keadilan individual tidak hanya tergantung dari kemampuan
individu yang
langsung
bersangkutan, namun juga tergantung dari struktur proses dalam masyarakat.
b. Keadilan sosial
Keadilan
sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur kekuasaan
dalam
masyarakat. Adanya keadilan sosial ini dapat dilihat dari sedikitnya/ketiadaan
masalah
ketidakadilan
dalam masyarakat. Maka membangun keadilan sosial berarti menciptakan
struktur
yang memungkinkan pelaksanaan keadilan.
Keadilan
sosial juga dapat dinilai dari meratanya pembangunan di berbagai daerah
sehingga
hasilnya dapat dinikmati bersama. Dengan demikian, keadilan sosial juga
dipandang
sebagai
suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh
seluruh masyarakat
Indonesia.
Selain
uraian di atas, itu ada beberapa jenis keadilan. Jenis-jenis keadilan menurut
beberapa
ahli
antara lain:
a. Aristoteles
Aristoteles
membagi keadilan menjadi empat jenis, yaitu keadilan komutatif, keadilan
distributif,
keadilan kodrat alam, dan keadilan konvensional.
1) Keadilan komutatif
Keadilan
komutatif yaitu perlakuan sama terhadap semua orang dengan tidak melihat
jasanya.
Contohnya, setiap peserta didik memperoleh tugas yang sama , tanpa melihat
kepandaian
masing-masing.
2) Keadilan distributif
Keadilan
komutatif yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa dan
prestasi
yang dibuatnya. Contohnya yaitu pemberian nilai pada peserta didik sesuai
dengan
prestasi
yang dimilikinya.
3) Keadilan kodrat alam
Keadilan
kodrat alam yaitu memberikan sesuatu sesuai yang diberikan orang lain kepada
kita.
Contohnya yaitu setiap perbuatan baik dan jahat akan mendapatkan balasan sesuai
dengan perbuatan
tersebut.
4) Keadilan konvensional
Keadlilan
konvensional yaitu apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan
perundang-undangan
yang telah diwajibkan. Contohnya yaitu setiap warga negara telah
menaati peraturan
lalu lintas, membayar pajak, dan sebagainya.
b Plato
Plato
membagi keadilan menjadi dua jenis, yaitu keadilan moral dan keadilan
prosedural
atau
keadilan hukum.
1) Keadilan moral
Keadilan
moral yaitu keadilan yang didasarkan pada keselarasan, yang didasarkan pada
pendapat
bahwa keadilan timbul karena adanya penyesuaian yang memberi tempat yang
selaras
pada bagian-bagiannya.
2) Keadilan prosedural atau keadilan hukum
Keadilan
prosedural atau keadilan hukum yaitu sarana untuk melaksanakan keadilan
moral.
c. Keadilan dalam fi lsafat politik
Dalam
fi lsafat politik, keadilan dibedakan menjadi 3, yaitu:
1) Keadilan utilitaris
Keadilan
utilitaris maksudnya keadilan yang menekankan pada suatu tindakan yang
dilakukan
dengan tujuan untuk menghasilkan kegunaan atau manfaat yang sebesar-besarnya
bagi
sebagian orang berdasarkan moral.
2) Keadilan intuisionis
Keadilan
intuisionis maksudnya keadilan yang mendasarkan pada intuisi (kebenaran yang
tidak
dapat dibuktikan). Keadilan ini tidak melihat baik atau buruk pemikiran logika.
Oleh
sebab
itu, keadilan intuisionisme mempunyai kelemahan-kelemahan sebagai berikut:
a)
kurang menghargai harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudi,
b)
bersifat sangat subjektif, karena tergantung pada orang yang memiliki kelebihan
menangkap
keadilan secara intuitif.
Keadilan
intuisionis tidak tepat diterapkan dalam negara demokratis karena keadilan
tergantung
pada persepsi intuitif dari sang pemimpin. Dalam negara demokratis, keadilan
tergantung
pada pemikiran logika masyarakat.
3) Keadilan sebagai fairness
Keadilan
sebagai fairness maksudnya keadilan yang mendasarkan pengalaman bahwa
manusia
merupakan yang rasional dan bermoral. Dalam konsep keadilan ini, manusia
dituntut
untuk
selalu rasional, mempunyai kemampuan nalar yang baik, dan bermoral. Setiap
anggota
masyarakat
harus berpartisipasi aktif dalam penentuan keadilan karena ukuran tergantung
pada
daya nalar masyarakat dan moral masyarakat.
Dengan
adanya keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, diharapkan mampu
memberikan
kontribusi bagi adnya jaminan keadilan setiap orang. Bagi bangsa Indonesia
jaminan
keadilan telah tercantum dalam dasar negara maupun konstitusi negara. Beberapa
contoh
prinsip keadilan tersebut antara lain:
a.
Pembukaan UUD 1945 alinea I, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala
bangsa ….”
b.
Pembukaan UUD 1945 alinea II, “…. mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang
kemerdekaan negara Indonesia ….”
c.
Tujuan negara, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,
perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
d.
Pancasila sila kedua dan sila kelima.
Jaminan
keadilan tersebut berkaitan dengan hak-hak warga negara untuk mendapat
keadilan
dari negara. Selanjutnya, jaminan keadilan tersebut dituangkan dalam pasal-pasal
UUD
1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:
a.
dalam UUD 1945 tercantum pada Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 28, Pasal 29
Ayat 2,
Pasal
30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1 dan Pasal 34,
b. Undang-undang
Nomor 39 tentang HAM pada Pasal 3 Ayat 2.
Macam - Macam Keadilan
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..
Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺
BACA JUGA !!!!
informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!
ReplyDeleteKok ga ada keadila perbaikan beserta contohnya yaaah
ReplyDeletethx gan, bermanfaat, tugas jadi selesai
ReplyDeletevisit back hariansianang.blogspot.com
Wow aku tercengang
ReplyDelete