Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Bank





 Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Bank
a. Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan
sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup masyarakat banyak.
Pada dasarnya bank tersebut dapat
dikelompokkan menjadi Bank Umum
dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu,
juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia.
Bank Sentral diatur oleh UndangUndang
Republik Indonesia No. 23 Tahun
1999 tentang Kemandirian Bank Sentral,
sedangkan Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang
Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang
disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.
b. Fungsi, dan Tujuan Bank
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam
melakukan usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan
Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan
menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan,  pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak.
Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang
juga dikenal dengan produk-produk bank.
1) Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)
Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan
cara-cara sebagai berikut.
a) Rekening koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau
digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.
b) Deposito berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya
hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
c) Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat
diperjualbelikan.
d) Tabungan, yaitu simpanan di bank
yang penarikannya dapat sewaktuwaktu.
e) Deposit on call, yaitu simpanan tetap
yang berada di bank selama pemiliknya
tidak menggunakan. Jika
pemiliknya akan menggunakan,
pemilik tersebut harus memberitahukan
terlebih dahulu.
f) Deposit automatic roll over, yaitu
deposito yang sudah jatuh tempo
tetapi diperpanjang secara otomatis
selama belum diambil.
2) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai
berikut.
a) Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya
disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b) Kredit reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah
atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
c) Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan
mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
d) Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah
setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui
oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
e) Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang
diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli suratsurat
berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut
sebagai
jaminan kreditnya.
3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran
Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran
dengan memberikan jasa sebagai berikut.
a) Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antar-
daerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas
permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di
Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di
Yogyakarta melalui Bank Mandiri.
b) Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang
atau wesel kepada pihak lain.
c) Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk
nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian  di supermarket
tanpa perlu membawa
uang tunai.
d) Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di
masyarakat.
e) Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi
dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
f) Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai
yang ditangani oleh mesin.
g) Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji
karyawannya melalui bank.
h) Save Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/
berharga.






Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Bank 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

No comments:

Post a Comment