jenis-jenis uang






jenis-jenis uang, fungsi uang, uang kartal, uang giral, macam-macam uang
jenis-jenis uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis.
a. Berdasarkan bahan yang digunakan untuk membuat uang, uang dibedakan
menjadi sebagai berikut.
1. Uang logam, yaitu uang yang dibuat dari logam, contohnya uang Rp25,00,
Rp50,00, Rp100,00. Uang tersebut dapat dibuat dari emas, perak, tembaga, atau
nikel dengan bentuk dan kadar berat tertentu serta dengan ciri-ciri tertentu
pula untuk menghindari pemalsuan. Ciri-ciri tersebut diumumkan oleh
pemerintah agar diketahui masyarakat.
2. Uang kertas, yaitu uang yang dibuat dari kertas,
contohnya uang Rp500,00, Rp1.000,00, Rp5.000,00,
Rp10.000,00, Rp20.000,00 Rp50.000,00,
Rp100.000,00. Uang tersebut dibuat dengan kertas
khusus supaya sulit dipalsukan.
b. Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, uang
dibedakan menjadi:
1. Uang kartal (kepercayaan) yaitu uang yang dikeluarkan
oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku
sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di negara
kita terdiri atas uang logam dan uang kertas.
2. Uang giral (simpanan di bank) yaitu dana yang
disimpan pada rekening koran di bank-bank umum
yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk
melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet
giro, atau perintah membayar. Uang giral dikeluarkan
oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak
berujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.
c. Berdasarkan nilainya, uang dibedakan menjadi sebagai berikut.
1. Uang bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) sama dengan
nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang bernilai penuh terbuat dari logam.
2. Uang tidak bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) lebih
rendah daripada nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang tidak bernilai
penuh terbuat dari kertas.

No comments:

Post a Comment