Contoh, Tugas, dan Pengertian Bank Umum





Contoh, Tugas, dan Pengertian Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:
a) perseroan terbatas (PT),
b) koperasi, atau
c) perusahaan daerah.
Bank umum hanya dapat didirikan oleh:
a) warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau
b) warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum
asing secara kemitraan.
Bank umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki
negara dan swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah Bank BNI, Bank
Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Sedangkan bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank
swasta nasional dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut misalnya Bank Central
Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (BII).
Bank umum swasta asing misalnya First National City Bank (Citibank). Bank of
America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
Bank umum yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia
(Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat.
Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahaan daerah
tersebut bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik pemerintah
daerah terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra
Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD
Maluku.
Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah
sebagai berikut.
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
b) Memberikan kredit.
c) Menerbitkan surat pengakuan utang.
d) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan
dan atas perintah nasabahnya.
e) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah.
f) Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain
baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek
atau sarana lainnya.
g) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
h) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit
box).
i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
kontrak.
j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam
bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
k) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
l) Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan
prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
m) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain tugas pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank
Umum dapat pula melakukan kegiatan berikut ini.
a) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek,
asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c) Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang
berlaku.
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank
Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
b) Melakukan usaha perasuransian.
c) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6

dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Contoh, Tugas, dan Pengertian Bank Umum 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

No comments:

Post a Comment