KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA







Kewajiban sebagai warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945

Kewajiban setiap warga negara Indonesia tercantum dalam pasal-pasal
berikut.
1) Pasal 23A mengenai kewajiban membayar pajak, bunyi pasal tersebut
adalah “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
negara diatur dengan undang-undang”.
2) Pasal 27 ayat (1) mengenai kewajiban menaati hukum dan pemerintahan,
bunyi pasal tersebut adalah “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3) Pasal 27 ayat (3) mengenai kewajiban dalam membela negara, bunyi
pasal tersebut adalah “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”.
4) Pasal 28J mengenai kewajiban menghormati hak asasi manusia.
a) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
rnemenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.
5) Pasal 30 ayat (1) mengenai kewajiban dalam pertahanan dan keamanan
negara, berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6) Pasal 31 ayat (2) mengenai kewajiban untuk mengikuti pendidikan,
berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.

KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

1 comment:

  1. informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!

    ReplyDelete