BERBAGAI TUGAS DAN TUJUAN HUKUM







Berbagai tugas dan tujuan hukum

Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara
anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingankepentingan
anggota masyarakat itu. Untuk menjamin kelangsungan
keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan
aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap
anggota masyarakat itu. Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur
dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan
terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap
hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuanketentuan
dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Setiap
pelanggar hukum yang ada akan dikenai sanksi berupa hukuman sebagai
reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung
terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum
yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas
keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukum itu bertujuan
menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat dan hukum itu harus
pula bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Adapun hukum mempunyai tugastugas
sebagai berikut.
1) Menjamin kepastian hukum bagi
setiap orang dalam masyarakat.
2) Menjaga jangan sampai terjadi
perbuatan main hakim sendiri dalam
pergaulan di masyarakat.
3) Menjamin ketertiban, ketentraman,
kedamaian, keadilan, kemakmuran,
kebahagiaan, dan kebenaran dalam masyarakat.

BERBAGAI TUGAS DAN TUJUAN HUKUM 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

No comments:

Post a Comment