TUJUH KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN DAN PENJELASANNYA







TUJUH KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN DAN PENJELASANNYA

a. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum
(Rechtsstaat)
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, Mikan
berdasarkan kekuasaan belaka. Berdasarkan sistem pemerintahan yang
pertama ini dapatlah dinyatakan bahwa negara Indonesia =Ja1ah negara
hukum. Berbicara masalah negara hukum, kita dapat -engingat kembali
teori kedaulatan hukum yang dipelopori oleh H. Krabbe. Dalam teori
tersebut dinyatakan bahwa hukumlah yang -:enjadi sumber dari segala
kekuasaan. Negara itu sendiri merupa-;:an suatu bentuk hukum, dan oleh
karena itu pemerintah harus dijalan-;:an menurut peraturan-peraturan
hukum
Dengan demikian, negara hukum adalah negara yang menjalankan
pemerintahannya berdasarkan kekuasaan hukum (supremasi hukurm dan
bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Negara kita adalah
negara hukum. Berarti negara, termasuk perangkat-perangkatnya dalam
melaksanakan tindakan apa pun, harus didasari oleh kepastian hukum.
Dalam kehidupan bernegara yang didasarkan atas hukum, semua hubungan
antara seseorang dengan lainnya, atau antara seseorang dengan alat-alat
pemerintahan dan alat-alat negara, diatur oleh peraturan hukum.
Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila alatalat
perlengkapan yang ada di dalamnya senantiasa bertindak sesuai dan terikat
pada aturan-aturan yang ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat
perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturanaturan tersebut.
Sehingga suatu negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum harus
memenuhi dua ciri negara hukum, yaitu:
1) Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia (Human
Rights).
Negara hukum selalu menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia
berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum, bukan berdasarkan kemauan
perseorangan atau golongan yang sedang memegang kekuasaan.
Negara Indonesia dikatakan sebagai negara hukum karena negara
menjamin perlindungan hak-hak asasi manusia dalam konstitusi negara.
2) Peradilan yang bebas dari pengaruh suatu kekuasaan atau kekuatan
lain dan tidak memihak.
Dalam negara hukum, setiap penyelenggara wajib menegakkan
keadilan dan kebenaran. Untuk melaksanakan kewajiban seperti itu
dibutuhkan adanya badan-badan hukum seperti pengadilan yang kuat,
mandiri, dan tidak mudah dipengaruhi oleh badan-badan lain. Dalam
UUD 1945 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan peradilan yang
bebas adalah kekuasaan yang merdeka. Maksudnya bebas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuatan-kekuatan lain baik
kekuatan legislatif, organisasi kemasyarakatan dan politik maupun
kekuatan media massa.
b. Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa
cara-cara pengendalian dan pengelolaan pemerintahan dibatasi dan
dipagari oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, Berta dibatasi pula oleh
ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk
konstitusional. Misalnya, undang-undang, peraturan pemerintah dan
peraturan lainnya. Konstitusi menjadi pondasi negara yang mengatur
pemerintahannya, membagi kekuasaan dan mengatur tindakantindakannya.
Dengan sistem konstitusional dapat memperkuat dan
mempertegas terhadap sistem negara hukum seperti yang digariskan dalam
sistem pemerintahan Indonesia.
c. Tugas dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai tugas dan kewenangan
untuk mengubah, menetapkan UUD, melantik kepala negara (presiden)
dan wakil kepala negara (wakil presiden). MPR juga mempunyai
kewenangan untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden
atas usul DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran akum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela.
d. Presiden ialah pemegang kekuasaan pemerintahan
Presiden mempunyai kekuasaan dan tanggungjawab penuh untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan
perintahan. Berdasarkan basil amandemen UUD 1945, yaitu pasal 6A
disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat. Dalam pasal 3 ayat 2 juga dinyatakan bahwa
“Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan Wakil
Presiden.”
Ketentuan-ketentuan dalam amandemen UUD 1945 tersebut memberi
pengertian kepada kita bahwa presiden dan wakil presiden bukan lagi
dipilih oleh MPR, melainkan dipilih rakyat secara langsung. Kewenangan
MPR hanya sebatas melantik Presiden dan Wakil Presiden.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat
Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk
UU dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara.
oIeh karena itu Presiden harus bekerja sama dengan DPR, akan tetapi
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan
Presiden tidak tergantung dari DPR. Dalam Penjelasan UUD 1945
dinyatakan dengan jelas sebagai berikut.
1) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
2) Presiden bekerja sama dengan DPR untuk membuat Undang-Undang
dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
3) Presiden tidak dapat membubarkan DPR, dan sebaliknya DPR juga
tidak dapat menjatuhkan Presiden.
f. Menteri negara sebagai pembantu presiden
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri neara.
Menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Pe
«akilan Rakyat, melainkan kepada Presiden.
g. Kekuasaan kepala negara bukan tak terbatas
Walaupun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, namun
kekuasaannya bukan tanpa batas (absolut). Sistem pemerintahan negara
kita tidak memungkinkan seorang kepala negara bertindak sewenangwenang.
Oleh karena itu, setiap negara demokrasi memiliki konstitusi
untuk membatasi kekuasaan seorang kepala negara. Indonesia sebagai
negara hukum (sistem pemerintahan yang pertama) menganut sistem
konstitusional (sistem pemerintahan yang kedua) dan adanya fungsi
pengawasan (kontrol) DPR.
Apabila masing-masing lembaga negara bertindak sesuai dengan tugas
dan wewenangnya masing-masing berdasarkan ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku, maka kemungkinan pemusatan kekuasan
pemerintahan di tangan Presiden dapat dicegah. Di samping itu, Pasal
7A UUD 1945 menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
iberhentikan MPR atas usulan DPR apabila mengkhianati negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat, melakukan perbuatan tercela maupun
tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden dan /atau Wakil
Presiden. Hal ini menunjukkan adanya check and balance antara pemerintah,
DPR dan MPR.



TUJUH KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN DAN PENJELASANNYA 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

2 comments:

  1. informasi yang sangat inovatif dan penuh inspiratif. kebanyakan blog yang saya kunjungi isinya tidak sebagus ini. saya merasa puas dengan apa yang di sajikan dalam blog ini. thanks gan.

    ReplyDelete
  2. Terimakasih banyak atas informasi yang telah disampaikannya

    ReplyDelete