KEDUDUKAN, SIFAT, DAN FUNGSI UUD 1945







KEDUDUKAN, SIFAT, DAN FUNGSI UUD 1945

KEDUDUKAN UUD 1945

UUD 1945 adalah:
Hukumdasar yang tertulis (di sampingitumasihadahukumdasar yang tidaktertulis, yaituKonvensi)
1. Sebagai (norma) hukum :
a. UUD bersifatmengikatterhadap: Pemerintah, setiapLembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI danpenduduk di RI.
b. Berisinorma-norma: sebagaidasardangarisbesarhukumdalampenyelenggaraannegaraharusdilaksanakandanditaati.
2. Sebagaihukumdasar:
a. UUD merupakansumberhukumtertulis (tertinggi) Setiapprodukhukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dansetiapkebijaksanaanPemerintahberlandaskan UUD 1945.
b. SebagaiAlatKontrolYaitumengecekapakahnormahukum yang lebihrendahsesuaidenganketentuan UUD 1945.

SIFAT UUD 1945

1.      UUD 1945 bersifat supel (elastis),
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.

2.      Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.


FUNGSI UUD 1945

Di atas telah dibahas tentang apa yang dimaksud dengan UUD 1945. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwaUUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat,dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada danjuga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yangharus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar,yaitu hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang,peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakanatau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturanyang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangantersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945,dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tataurutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempatikedudukan yang tertinggi.
Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukumyang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, danpada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak denganketentuan UUD 1945. Selain itu UUD 1945 juga memiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam UUD 1945 juga terkandung :
1.      Materi pengaturan sistem pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara
2.      Hubungan negara dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun hankam.
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN FUNGSI UUD 1945 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

2 comments:

  1. informasi yang sangat inovatif dan penuh inspiratif. kebanyakan blog yang saya kunjungi isinya tidak sebagus ini. saya merasa puas dengan apa yang di sajikan dalam blog ini. thanks gan.

    ReplyDelete