Unsur-Unsur Pemerintahan yang Demokratis






Unsur-Unsur Pemerintahan yang Demokratis

Kekuasaan penguasa negara yang absolut, akan selalu menimbulkan
pemerintahan yang otoriter, yaitu pemerintahan yang didasarkan

kehendak sekelompok orang, sehingga menimbulkan kesewenangwenangan
yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat.Untuk
menghindari kekuasaan yang absolut, kekuasaan penguasa harus dibatasi
oleh hukum. Ajaran inilah yang dinamakan Rule of Law (kedauiatan
hukum) yaitu yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Dengan
ajaran ini maka akan dapat menjauhkan diri dari tindakan yang sewenangwenang
penguasa terhadap rakyat, dan sekaligus melindungi hak-hak
rakyat. Suatu pemerintahan yang berpegang pada rule of law harus
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut.
a. Adanya supremasi hukum, yaitu hukum menempati posisi yang paling
tinggi, di mana semua orang tunduk terhadap hukum.
b. Adanya perlakuan yang sama di depan hukum.
c. Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Suatu negara dikatakan sebagai suatu negara yang demokratis apabila
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya Partisipasi secara Aktif dalam Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa dan Bernegara
Partisipasi secara aktif warga negara dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara dapat diarahkan untuk mengendalikan tindakantindakan
para pemimpin negara, serta ikut berpartisipasi dalam pemilu.
Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan kritik, mengajukan
gagasan, atau dapat memperjuangkan kepentingan-kepentingan
masyarakat melalui saluran-saluran yang demokratis sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
b. Adanya Perlindungan terhadap Hak-hak Rakyat secara
Konstitusional
Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara artinya
hak-hak warga negara memperoleh jaminan perlindungan hukum yang
kokoh dalam konstitusi negara (Undang-Undang Dasar). Dengan adanya
jaminan yang tegas dari konstitusi diharapkan hak-hak warga negara
dihormati, sehingga warga negara dapat melaksanakan hak-haknya
dengan baik tanpa adanya keraguan karena dijamin oleh konstitusi negara.
c. Adanya Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan peradilan
dalam menjalankan fungsinya tidak dipengaruhi atau dicampurtangani oleh
kekuasaan manapun termasuk kekuasaan eksekutif (presiden). Sehingga
dalam mengambil suatu keputusan akan menggunakan pikiran jernih
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan memenuhi unsur
keadilan masyarakat.
d. Adanya Pemilihan Umum yang Bebas
Pemilihan umum yang bebas adalah pemilihan umum yang dilakukan
sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak
manapun. Pemilihan umum merupakan mekanisme untuk menentukan
komposisi dalam pemerintahan dan parlemen secara berkala dan
merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam
bidang politik. Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu yang
berkelanjutan merupakan langkah penting untuk kelangsungan hidup

e. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan untuk
berorganisasi
Kebebasan menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara
untuk menyatakan gagasan, pandangan atau pendapatnya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Sedangkan kebebasan berorganisasi adalah
kebebasan warga negara untuk menjadi anggota dari suatu partai politik
atau organisasi masyarakat. Kebebasan dan kemerdekaan pada awalnya
timbul dalam kehidupan politik sebagai reaksi terhadap absolutisme.
Kebebasan diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada warga
negara untuk memperjuangkan kepentingannya Berta melakukan
pengawasan terhadap penyelenggara negara.
f. Adanya pengakuan dan supremasi hukum
Pengakuan dan supremasi hukum adalah hukum mempunyai
kedudukan yang paling tinggi dan semua warga negara dan pemerintah
tunduk dan taat kepada hukum. Penghormatan terhadap hukum harus di
kedepankan baik oleh penguasa maupun oleh warga negara. Segala warga
negara berdiri setara di depan hukum tanpa ada kecualinya. Ketaatan
terhadap hukum merupakan salah satu syarat yang sangat mendasar bagi
terwujudnya masyarakat yang demokratis.

bangsa dan negara.

Unsur-Unsur Pemerintahan yang Demokratis 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

No comments:

Post a Comment