hubungan antara proklamasi dan UUD 1945







hubungan antara proklamasi dan UUD 1945

Berdirinya negara Indonesia, sejak proklamasi kemerdekaan
tanggal 17 Agustus 1945 secara yuridis formal belum seluruhnya
memenuhi syarat-syarat pembentukan negara. Akan tetapi, secara
de facto Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan
bukti nyata berdirinya negara Indonesia yang sudah tidak terikat
lagi dengan pemerintahan kolonial. Untuk melengkapi secara teori
hukum, pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD oleh PPKI
yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945.
Proses penyusunan UUD 1945 sebenarnya sudah ada sebelum
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada masa
pendudukan Jepang di Indonesia. Saat Jepang terdesak dalam
perang Asia Timur Raya, pada bulan Mei 1945 Jepang mendirikan
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Coosakai yang dipimpin Dr. Rajiman
Widyodiningrat. Pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 BPUPKI
mengadakan sidang untuk merumuskan dasar filsafat bagi negara
Indonesia Merdeka.
Sidang BPUPKI yang kedua
dilaksanakan pada tanggal 10 –17
Juli 1945. Sidang itu bertujuan
untuk menyusun rumusan undang-
undang dasar yang nantinya
merupakan embrio dari UUD 1945.
Sidang ini menghasilkan tiga
konsep berikut.
1. Pernyataan Indonesia merdeka.
2. Pembukaan Undang-Undang
Dasar.
3. Undang-Undang Dasar (Batang tubuh).
Setelah berhasil menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan
pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya, dibentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Ir.
Sukarno dan Drs. Moh. Hatta.
Sehari setelah proklamasi, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945,
PPKI mengadakan sidang pertama dan menghasilkan tiga keputusan
penting, yaitu:
1. mengesahkan UUD;
2. memilih Presiden dan Wakil Presiden;
3. untuk sementara waktu, Presiden dibantu oleh sebuah Komite
Nasional.

Undang-Undang Dasar ini merupakan hasil sidang BPUPKI pada
tanggal 10–17 Juli 1945 yang masih berupa Rencana Undang-Undang
Dasar. Kemudian oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan
sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang kemudian
dikenal dengan UUD 1945.
UUD 1945 menjelaskan dan menyatakan tentang Proklamasi
Kemerdekaan, yaitu terdapat pada alinea ke-3 Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 yakni “Atas berkat rahmat Allah yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi
adalah sebagai berikut.
1. Memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi
pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat
dan hak moral setiap bangsa akan kemerdekaan. Untuk tujuan
inilah bangsa Indonesia berjuang terus-menerus sampai pada
akhirnya mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaannya. (Bagian ketiga dan keempat
Pembukaan).
2. Memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi
17 Agustus 1945. Artinya, bahwa perjuangan gigih menegakkan
hak kodrat dan hak moral atas kemerdekaan itu merupakan
gugatan di hadapan dunia terhadap adanya penjajahan atas
bangsa Indonesia yang tidak sesuai dengan perikeadilan dan
perikemanusiaan. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia itu telah
diridai oleh Tuhan Yang Maha Esa sehingga pada akhirnya
berhasil memproklamasikan kemerdekaannya. (Bagian pertama,
kedua, dan ketiga Pembukaan).
3. Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya
Proklamasi 17 Agustus 1945. Bahwa kemerdekaan bangsa
Indonesia tersebut disusun dalam suatu UUD negara Indonesia
yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. (Bagian keempat Pembukaan).
Khusus memerhatikan isi bagian kedua proklamasi yang
menetapkan tindakan-tindakan segera yang harus diselenggarakan
berhubung dengan pernyataan kemerdekaan, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut.

1. Bagian pertama Proklamasi memperoleh penjelasan, penegasan,
dan pertanggungjawabannya pada bagian pertama sampai
dengan keempat Pembukaan UUD 1945.
2. Bagian kedua Proklamasi memperoleh penjelasan dan
penegasan pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu
a. hal tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintah
negara;
b. hal undang-undang dasar negara yang akan disusun sebagai
landasan pembentukan pemerintah negara;
c. hal bentuk negara republik yang berkedaulatan rakyat;
d. hal atas kerohanian (filsafat) negara Pancasila.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan bagian tak terpisahkan
dengan pembentukan dan pengesahan UUD 1945 tanggal 18
Agustus 1945. Keduanya saling terkait dalam melengkapi
terbentuknya suatu negara yang sah dan diakui oleh dunia
Internasional.


hubungan antara proklamasi dan UUD 1945 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

No comments:

Post a Comment