contoh, pengertian, dan proses penyusunan peraturan daerah







contoh, pengertian, dan proses penyusunan Peraturan Daerah

Peraturan daerah dibuat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan sistem
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
1. Pengertian Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan peraturan
daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan
bersama kepala daerah.
Peraturan daerah untuk tiap daerah tidak sama, karena disesuaikan dengan kondisi daerah masingmasing.
Untuk melaksanakan peraturan daerah kepala daerah menetapkan keputusan kepala daerah.
Pembuatan peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan
daerah lain dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dasar hukum pembentukan
peraturan daerah adalah:
a. Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B +UUD 1945.
b. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
c. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
d. Keputusan Mendagri No. 21 Tahun 2003; No. 22 Tahun 2003; No. 23 Tahun 2003; No. 24 Tahun
2003.
e. Tata Tertib DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
2. Proses Penyusunan Peraturan Daerah
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah membuat sejumlah peraturan daerah.
Pertaturan daerah tersebut buasa disingkat dengan istilah perda. Perda tersebut bisa mengatur
masalah administrasi, lingkungan hidup, ketertiban, pendidikan, sosial, dan lain-lain. Perda tersebut
pada dasarnya dibuat untuk kepentingan masyarakat.
Proses penyusunan peraturan daerah melalui beberapa tahap. Penyusunan peraturan daerah
dimulai dengan perumusan masalah yang akan diatur dalam perda tersebut. Masalah yang dimaksud
adalah masalah-masalah sosial atau publik. Pada umumnya masalah sosial dapat dibedakan menjadi
2 jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Masalah sosial yang terjadi karena adanya perilaku dalam masyarakat yang bermasalah. Misalnya:
maraknya perjudian atau beredarnya minuman keras dalam masyarakat sehingga membuat
kehidupan masyarakat terganggu.
b. Masalah sosial yang disebabkan karena aturan hukum yang tidak lagi proporsional dengan
keadaan masyarakat. Misalnya, perda tentang retribusi pemeriksaan kesehatan yang sangat
memberatkan masyarakat kecil sehingga peraturan daerah tersebut harus diganti.
Pembuatan suatu peraturan, baik peraturan pusat maupun peraturan daerah, pada dasarnya
hampir sama mulai dari asas-asasnya, materi muatannya dan sebagainya. Tata cara penyusunan
peraturan daerah, antara lain:
a. Pengajuan peraturan daerah
Proses pengajuan peraturan daerah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1) Pengajuan peraturan daerah dari kepala daerah
Proses pengajuan peraturan daerah dari kepala daerah, adalah sebagai berikut:
a) Konsep rancangan perda disusun oleh dinas/biro/unit kerja yang berkaitan dengan perda
yang akan dibuat.
b) Konsep yang telah disusun oleh dinas/biro/unit kerja tersebut diajukan kepada biro
hukum untuk diperiksa secara teknis seperti kesesuaian dengan peraturan perundangan
lain dan kesesuaian format perda.
c) Biro hukum mengundang dinas/biro/unit kerja yang mengajukan rancangan perda dan
unit kerja lain untuk menyempurnakan konsep itu.
d) Biro hukum menyusun penyempurnaan rancangan perda untuk diserahkan kepada
kepala daerah guna diadakan pemeriksaan (dibantu oleh sekretaris daerah).
e) Konsep rancangan perda yang telah disetujui kepala daerah berubah menjadi rancangan
perda.
f) Rancangan perda disampaikan oleh kepala daerah kepada ketua DPRD disertai nota
pengantar untuk memperoleh persetujuan dewan.
2) Pengajuan peraturan daerah dari DPRD
Proses pengajuan peraturan daerah dari DPRD adalah sebagai berikut:
a) Usulan rancangan peraturan daerah dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya lima
orang anggota.
b) Usulan rancangan peraturan daerah itu disampaikan kepada pimpinan DPRD kemudian
dibawa ke Sidang Paripurna DPRD untuk dibahas.
c) Pembahasan usulan rancangan peraturan daerah dalam sidang DPRD dilakukan oleh
anggota DPRD dan kepala daerah.
b. Pembahasan rancangan peraturan daerah
Pembahasan rancangan peraturan daerah melalui empat tahapan pembicaraan, kecuali apabila
panitia musyawarah menentukan lain. Keempat tahapan pembicaraan tersebut adalah :
1) Tahap pertama
Tahap pertama dilakukan dalam Sidang Paripurna. Untuk rancangan perda dari kepala
daerah penyampaian dilakukan oleh kepala daerah, sedangkan penyampaian rancangan perda
dari DPRD dilakukan oleh pimpinan rapat gabungan komisi.
2) Tahap kedua
Tahap kedua merupakan tahap pemandangan umum. Untuk rancangan perda dari kepala
daerah, pemandangan umum dilakukan oleh anggota fraksi dan kepala daerah memberikan
jawaban atas pemandangan umum tersebut. Sebaliknya, untuk rancangan perda dari DPRD maka
tahap pemandangan umum dilakukan dengan cara mendengarkan pendapat kepala daerah dan
jawaban pimpinan komisi atas pendapat kepala daerah.
3) Tahap ketiga
Tahap ketiga merupakan tahap rapat komisi atau gabungan komisi yang disertai oleh kepala
daerah. Tahap ini dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan tentang rancangan perda antara
kepala daerah dan DPRD.
4) Tahap keempat (rapat paripurna)
Tahap empat meliputi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului halhal
berikut :
a) laporan hasil pembicaraan tahap III,
b) pendapat akhir fraksi-fraksi,
c) pemberian kesempatan kepada kepala daerah untuk menyampaikan pendapat/sambutan
terhadap pengambilan keputusan.
Rancangan peraturan daerah yang sudah disetujui DPRD kemudian ditandatangani oleh kepala
daerah sehingga terbentuk peraturan daerah.
3. Contoh Peraturan Daerah
Setelah kalian mengetahui proses pembuatan peraturan daerah, sekarang mari kita lihat beberapa
contoh peraturan daerah yang ada di Indonesia. Setiap pemerintah daerah memiliki peraturan daerah
yang berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan keadaan daerah masing-masing.
a. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban,
Kebersihan, dan Keindahan Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi, “Setiap pejalan kaki yang akan
menyeberang jalan harus menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau marka
penyeberangan (zebra cross)”.
b. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban,
Kebersihan, dan Keindahan Pasal 23 Ayat (1) berbunyi, “Tempat umum, sarana kesehatan,
tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena
kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa merokok.
Pada Pasal 48 ketentuan sanksi pada peraturan yang sama disebutkan bahwa setiap orang yang
melanggar akan dikenakan hukuman denda Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
c. Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Bali Tahun 2000 – 2001
1) No. 001 tentang Penetapan Upah Minimum.
2) No. 002 tentang Penyerahan Hak Pakai/Penggunaan Barang Milik/yang dikuasai Pemprov
Bali.
3) No. 003 tentang Penetapan Juara Perlombaan Kelompencapir.
4) No. 004 tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang B.
5) No. 005 tentang Penetapan Desa Sadar Hukum.
6) No. 009 tentang Program Pembangunan Daerah, dan sebagainya.
d. Beberapa Peraturan Daerah Tahun 2001 Provinsi Jawa Timur
1) No. 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2001
2) No. 2 tentang Program Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur 2001 – 2005
3) No. 3 tentang Badan Pengelola Data Elektronik Provinsi Jawa Timur
4) No. 4 tentang Badan Kesatuan Bangsa Provinsi Jawa Timur
5) No. 5 tentang Badan Koordinasi Wilayah Provinsi Jawa Timur dan sebagainya.
e. Perda No. 14 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang di Wilayah Kabupaten Sragen.





contoh, pengertian, dan proses penyusunan peraturan daerah 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

1 comment:

  1. informasi yang sangat inovatif dan penuh inspiratif. kebanyakan blog yang saya kunjungi isinya tidak sebagus ini. saya merasa puas dengan apa yang di sajikan dalam blog ini. thanks gan.

    ReplyDelete