contoh, pengertian, dan proses penyusunan peraturan pusat






contoh, pengertian, dan proses penyusunanPeraturan Pusat
Ketika sedang melihat televisi, pernahkah kalian mendengar tentang pemilu, korupsi, atau
peraturan? Tahukah kamu bahwa pemilu dan korupsi itu diatur dalam undang-undang? Nah, undangundang
tentang pemilu, undang-undang tentang korupsi merupakan salah satu contoh peraturan di
tingkat pusat. Lalu apa yang dimaksud dengan peraturan pusat?
1. Pengertian Peraturan Pusat
Peraturan pusat adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan berlaku untuk seluruh
warga negara Indonesia secara keseluruhan. UUD 1945, ketetapan MPR, undang-undang, peraturan
pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan pelaksana lainnya merupakan atau termasuk
peraturan pusat.
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan,
dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu:
a. Kejelasan tujuan
Yang dimaksud dengan “kejelasan tujuan” adalah bahwa setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus mempunyai tujuan jelas yang hendak dicapai.
b. Kelembagaan/organ pembentuk yang tepat
Yang dimaksud dengan asas “kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat” adalah bahwa
setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk
peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat
dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
Yang dimaksud dengan asas “kesesuaian antara jenis dan materi muatan” adalah bahwa dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memerhatikan materi muatan
yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya.
d. Dapat dilaksanakan
Yang dimaksud dengan asas “dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap pembentukan peraturan
perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan
tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan
Yang dimaksud dengan asas “kedayagunaan dan kehasilgunaan” adalah bahwa setiap peraturan
perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. Kejelasan rumusan
Yang dimaksud dengan asas “kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap peraturan perundangundangan
harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,
sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah
dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. Keterbukaan
Yang dimaksud dengan asas “keterbukaan” adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat
transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan
yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundangundangan.
Sedangkan untuk isi atau materi muatan peraturan perundang-undangan harus mengandung
asas sebagai berikut:
a. Pengayoman
Yang dimaksud dengan “asas pengayoman” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan
ketenteraman masyarakat.
b. Kemanusiaan
Yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi
manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara
proposional.
c. Kebangsaan
Yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik
(kebhinnekaan) dan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Kenusantaraan
Yang dimaksud dengan “asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan senantiasa memerhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan
materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari
sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
e. Kekeluargaan
Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap
pengambilan keputusan.
f. Bhinneka Tunggal Ika
Yang dimaksud dengan “asas Bhinneka Tunggal Ika” adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan harus memerhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan
golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah
sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan
harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa
kecuali.
h. Kesamaan
Yang dimaksud dengan “asas kesamaan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar
belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, perbedaan jenis kelamin, atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum
Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan harus menimbulkan ketertiban dalam masyarakat
melalui jaminan adanya kepastian hukum.
j. Keseimbangan
Yang dimaksud dengan “asas keseimbangan” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara
kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.
Selain asas-asas di atas peraturan perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai
dengan hukum peraturan perundang-undangan, misalnya hukum pidana dan hukum perdata.
2. Proses Penyusunan Peraturan Pusat
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut kekuasaan legislatif. Menurut UUD 1945,
DPR adalah pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang, sedangkan presiden berhak
mengajukan rancangan undang-undang.
Proses pembuatan undang-undang, melalui 3 tahap yaitu proses penyiapan rancangan undangundang,
proses mendapatkan persetujuan, serta proses pengesahan dan pengundangan.
a. Proses pengajuan rancangan undang-undang
Proses pengajuan RUU dapat dilakukan oleh 2 lembaga, yaitu pemerintah dan DPR.
1) Proses RUU dari pemerintah
Proses penyiapan RUU dari pemerintah berpedoman pada Inpres Nomor 15 Tahun 1970,
tentang “Tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan
pemerintah RI”. Rancangan undang-undang yang berasal dari pemerintah dipersiapkan
oleh masing-masing departemen disertai penjelasan pokok-pokok materi terlebih dahulu
kemudian dilaporkan kepada presiden.
Apabila presiden menyetujui, maka selanjutnya sekretaris negara menyampaikan surat
persetujuan sekaligus meminta departemen yang bersangkutan untuk membentuk panitia
guna membahas lebih lanjut RUU tersebut. Apabila presiden tidak menyetujui, departemen
yang bersangkutan akan memperoleh surat disertai dengan alasan-alasan.
RUU yang disetujui presiden akan dibahas oleh panitia internal departemen dalam
jangka waktu tertentu. Setelah selesai, RUU tersebut diedarkan kepada:
a) para menteri/lembaga yang berhubungan dengan materi RUU untuk mendapatkan
tanggapan,
b) menteri kehakiman, untuk memperoleh tanggapan seperlunya dari segi hukum,
c) sekretaris kabinet, untuk menyelesaikan RUU selanjutnya.
Bila telah mendapatkan persetujuan bersama, maka presiden menyerahkan RUU tersebut
kepada DPR. Proses selanjutnya adalah pembahasan RUU tersebut di DPR. Pemerintah
tidak dapat sewenang-wenang dalam mengusulkan sebuah rancangan undang-undang.
Pemerintah membutuhkan persetujuan DPR. Bila tidak sesuai dengan kondisi rakyat, maka
DPR sebagai wakil rakyat dapat menolaknya.
2) Proses penyiapan RUU dari DPR
Rancangan undang-undang yang berasal dari DPR disebut RUU inisiatif. Tata cara pengajuan
RUU inisiatif diatur dalam peraturan tata tertib DPR RI Nomor 9/DPR-RI/1997 – 1998.
RUU dari DPR baru dapat diajukan apabila disetujui sepuluh anggota DPR dari fraksi yang
berbeda, disertai daftar nama dan tanda tangan, serta disampaikan secara tertulis kepada
pimpinan DPR. Oleh pimpinan DPR, RUU tersebut dibawa ke dalam rapat paripurna.
Selanjutnya diadakan rapat Badan Musyawarah/Bamus DPR untuk membahas RUU
tersebut. Apabila Bamus menyetujui RUU, maka kemudian dibawa kembali dalam rapat
paripurna. Selanjutnya jika RUU inisiatif disetujui dalam rapat paripurna, maka DPR akan
membentuk panitia ad hoc untuk membahas dan menyempurnakannya. Langkah berikutnya
adalah RUU tersebut disampaikan kepada presiden dan dibahas bersama.
b. Proses mendapat persetujuan dari DPR
Dalam proses pembahasan di DPR, ada 4 tingkat pembicaraan yang harus dilalui, yaitu:
1) Pembicaraan tingkat I
Pada pembicaraan tingkat I, dilakukan penjelasan dari pemerintah atau panitia ad hoc
mengenai RUU.
2) Pembicaraan tingkat II
Mekanisme yang harus dilalui dalam pembicaraan tingkat II adalah:
a) Pemandangan umum setiap fraksi terhadap RUU dan penjelasan pemerintah atas
pemandangan umum fraksi, apabila RUU berasal dari pemerintah.
b) Tanggapan pemerintah terhadap RUU inisiatif DPR beserta penjelasan panitia khusus dan
jawaban panitia khusus terhadap tanggapan pemerintah tersebut.
3) Pembicaraan tingkat III
Pembicaraan tingkat III merupakan rapat komisi/rapat panitia khusus bersama
pemerintah dengan agenda membahas RUU secara keseluruhan mulai dari penamaan,
pembukaan, pasal-pasal, hingga bagian akhir RUU.
4) Pembicaraan tingkat IV
Pembicaraan tingkat IV merupakan rapat paripurna berupa laporan hasil pembicaraan
tingkat III, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, dan pengambilan keputusan.
c. Proses pengesahan dan pengundangan
RUU yang telah disempurnakan dan disetujui DPR dikirim kepada presiden untuk
ditandatangani dan disahkan. Setelah proses penandatanganan, status RUU berubah menjadi
undang-undang dan berlaku untuk umum, serta bersifat mengikat undang-undang baru tersebut
diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
3. Contoh Peraturan Pusat
Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, segala perbuatan yang dilakukan oleh
pemerintah atau warga negara harus berdasarkan hukum. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah
mencakup semua bidang kehidupan, mulai dari bidang politik, ekonomi, keamanan, dan sosial
budaya. Untuk lebih mengetahui tentang peraturan perundang-undangan. Berikut ini akan kita
uraikan beberapa contoh peraturan pusat yang berlaku di Indonesia:
a. Peraturan tentang otonomi daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tentang otonomi daerah ini diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan amanat UUD 1945, daerah diberi
kebebasan/kewenangan untuk mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan. Otonomi daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta
peningkatan daya saing daerah dengan memerhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Peraturan tentang lalu lintas
Peraturan pusat yang mengatur tentang tata tertib berlalu lintas adalah Undang-Undang No. 14
Tahun 1992. Peraturan ini menyatakan bahwa setiap pengguna jalan raya wajib menaati peraturanperaturan
lalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas. Sudahkan kalian hafal rambu-rambu lalu lintas?
Misalnya ketika di jalan raya ada traffic lights dan lampu merah menyala, apa yang harus kalian
lakukan?
Tentu saja kalian harus berhenti, memberi jalan pada pengendara motor atau mobil dari arah
lain untuk lewat. Selain itu, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mempunyai Surat Izin
Mengemudi (SIM) dan memakai helm.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 juga mengatur tentang keselamatan bagi para pejalan kaki.
Hal itu diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) yang berbunyi, “Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan
dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki”.
Apabila setiap pengguna jalan raya mau menaati setiap peraturan lalu lintas maka tidak akan
terjadi kecelakaan atau kemacetan.
c. Peraturan tentang korupsi
Undang-undang yang mengatur tentang korupsi adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu corruptio yang berarti busuk, rusak, memutarbalikkan,
ataupun menyogok. Dalam arti luas korupsi adalah penyalahgunaan uang. Fasilitas dan wewenang
atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau sekelompok orang. Korupsi mencakup penyalahgunaan
oleh pejabat pemerintah seperti nepotisme, penyogokan, pemerasan, penggelapan, dan sebagainya.
dampak negatif yang luas dalam kehidupan suatu bangsa. Di bidang ekonomi, korupsi mempersulit
pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan melalui berbagai cara, seperti supervise,
monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK
merupakan lembaga independen yang secara bebas melaksanakan tugas dan wewenangnya melakukan
pengusutan tindak pidana korupsi dari pengaruh siapa pun atau kekuasaan mana pun.
d. Peraturan tentang pajak
Peraturan yang mengatur tentang pajak adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2000. Undang-
Undang No. 16 Tahun 2000 berisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Indonesia.
Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas
jasanya tidak diterima secara langsung.
Pajak merupakan salah satu sumber terpenting bagi penghasilan negara. Penghasilan atas pajak
tersebut dipergunakan negara untuk membiayai kegiatan alat-alat negara, administrasi negara,
lembaga negara. Pajak digunakan untuk melayani sekaligus membangun sarana dan prasarana yang
dibutuhkan masyarakat, seperti sarana pendidikan, kesehatan, transportasi, dan sebagainya.
Kelancaran dan keberhasilan pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah
saja tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat.
Salah satu bentuk partisipasi atau pengabdian masyarakat terhadap negara adalah dengan
membayar pajak. Dengan membayar pajak tepat waktu maka kita telah ikut melaksanakan
pembangunan nasional.
e. Peraturan tentang hak asasi manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah – Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Hak asasi manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Dalam undang-undang
tersebut pemerintah memberikan jaminan hak asasi manusia kepada warga masyarakat. Hak asasi
yang dilindungi tersebut meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan,
dan sebagainya.
Selanjutnya, untuk mengawasi dan menegakkan HAM di Indonesia, pemerintah juga mengeluarkan
undang-undang tentang Pengadilan HAM, yaitu UU No. 26 Tahun 2000. Tujuan dibentuknya Pengadilan
Hak Asasi Manusia adalah untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat.



contoh, pengertian, dan proses penyusunan peraturan pusat 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

1 comment:

  1. informasi yang sangat inovatif dan penuh inspiratif. kebanyakan blog yang saya kunjungi isinya tidak sebagus ini. saya merasa puas dengan apa yang di sajikan dalam blog ini. thanks gan.

    ReplyDelete