contoh nilai nilai pancasila






NILAI-NILAI PANCASILA

Pancasila sebagai suatu ideologi mengandung nilai-nilai yang disaring dan digali dari nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai nilai tersebut memberikan pengaruh bentuk sikap dan perilaku yang positif. Nilai dapat diartikan sebagai kualitas atau isi dari sesuatu. Orang yang akan menilai berarti menimbang sesuatu. Artinya, suatu kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil suatu keputusan.
Keputusan tersebut dapat menggambarkan apakah sesuatu itu berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, religius atau tidak religius. Sesuatu dikatakan bernilai apabila isi mempunyai kegunaan, keberhargaan (nilai kebenaran), keindahan (nilai estetis), kebaikan (nilai moral atau etis) maupun mengandung unsur religius (nilai
agama). Sesuatu yang bernilai akan selalu dihargai dan dihormati di
manapun sesuatu itu berada. Suatu contoh, sebatang emas akan tetap
menjadi barang yang dicari dan diminati orang banyak, walaupun berada
di tempat yang kotor sekalipun, karena emas dianggap sebagai barang
yang berharga. Demikian pula seseorang yang selalu mematuhi dan
menjalankan ketentuan-ketentuan agama akan selalu dihormati oleh orang
lain karena orang itu mencerminkan nilai-nilai religius.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, nilai dapat dibagi rnenjadi tiga, yaitu:
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan dan aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.
Sedangkan nilai kerohanian dapat diperinci menjadi empat macam, yaitu:
a. Nilai kebenaranlkenyataan, yaitu nilai yang bersumber dari pada unsur
akal manusia (rasio, budi, cipta).
b. Nilai keindahan, yaitu nilai yang bersumber pada unsur rasa manusia
c. Nilai kebaikan atau nilai Moral, yaitu nilai yang bersumber pada unsur
kehendak/kemauan manusia.
d. Nilai religius, merupakan nilai ketuhanan, kerohanian tertinggi dan
mutlak. Nilai ini bersumber pada kepercayaan atau keyakinan
manusia.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat dijelaskan sebagai
berikut.

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa “
mengandung dua pengertian pokok, yaitu tentang Ketuhanan Yang Maha
Esa. Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, yaitu zat yang maha kuasa, yang menciptakan alam semesta. Oleh karena itu, Tuhan Bering disebut
Causa Prima, yaitu penyebab pertama yang tidak disebabkan lagi. Tuhan
selaku causa prima mempunyai sifat yang abadi, yang sempurna, yang
kuasa, tidak berubah, tidak terbatas, dzat yang mutlak yang adanya tidak-




terbatas, pengatur segala tertib alam. Sedangkan Yang Maha Esa dapat
diartikan yang Mahasatu atau yang Mahatunggal, dan tidak ada yang
mempersekutukan-Nya. Hal ini berarti Tuhan tidak tersusun dari beberana
unsur. Ia esa pada dzat-Nya, esa pada sifat-Nya dan esa dalam perbuatanNya.
Oleh sebab itu, tidak satu pun yang dapat menyamai-Nya, Dia dzat
yang Mahasempurna. Dengan demikian, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung
pengertian bahwa bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan:
Yang Maha Esa, Tuhan Pencipta Alam Semesta beserta isinya.
Kepercayaan dan ketaqwaan tersebut mengandung pengertian selalu
berusaha menjalankan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
menurut ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing. Ketuhanan
Yang Maha Esa juga mengandung makna monotheisme yang absolut.
yaitu dzat yang senantiasa memberikan berkat dan rahmat-Nya kepada
umat manusia, pencipta segala sesuatu yang ada, pengatur alam semesta.
dialah dzat yang maha tunggal dan tiada sekutu bagi-Nya. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa juga mengandung arti bahwa bangsa dan negara Republik Indonesia dalam hidup dan kehidupannya harus benar-benar meyakini dan menyadari akan kekuasaan Tuhan yang bersifat mutlak tidak terbagi, sehingga sila ini mempunyai kedudukan yang terpuncak, yang teramat luhur dan mulia. Untuk memperkuat sila Ketuhanan Yang Maha Esa maka dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 disebutkan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu”.
Hal ini berarti negara Indonesia yang terdiri dari ratusan juta jiwa mempunyai keyakinan sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghendaki adanya kerukunan antar umat beragama.

2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab mencerminkan sifat hakiki
manusia sebagai makhluk sosial (homo socius). Kemanusiaan berasal
dari kata manusia, yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa. Tuhan melengkapi manusia dengan jasmani dan rohani, yang
keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan sering
disebut pribadi manusia. Manusia tanpa unsur rohani adalah mati karena
tidak mempunyai arti apa-apa, tidak punya rasa, keinginan, daya pikir
maupun roh atau nyawa. Manusia dengan segala kesempurnaan rohani,
tanpa asmani hanya merupakan sekumpulan keinginan-keinginan, perasaan
dan cita-cita yang tak mungkin untuk diwujudkan karena manusia itu
tanpa bentuk dan tanpa sarana untuk mencapai cita-citanya.
Adil dalam pengertian yang objektif diartikan sebagai apa adanya.
Seseorang dikatakan adil apabila memberikan kepada seseorang sesuai
dengan haknya. Memperlakukan seseorang dengan pilih kasih dan berat
sebelah bisa dikatakan sebagai perlakuan tidak adil. Dengan demikian,
orang yang bersikap adil tentunya is tidak akan mempunyai sifat yang
sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab yang diartikan budaya, sedangkan-



bradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang
tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai budaya
merupakan nilai-nilai yang luhur yang dijunjung tinggi oleh manusia. Oleh
sebab itu, nilai-nilai luhur tersebut dapat dijadikan pedoman dan tuntunan
dalam kehidupan sehari-hari. Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan suatu kebulatan pengertian yang lengkap tentang manusia. Hal ini berarti di samping sebagai
makhluk individu manusia juga sebagai makhluk sosial, di mana keduanya
harus ditempatkan pada tempat yang sesuai. Kemanusiaan yang adil dan
beradab dapat pula diartikan sebagai suatu penghargaan dan penghormatan
terhadap harkat dan martabat manusia yang luhur, tanpa membeda-bedakan
perbedaan keyakinan hidup, status sosial, politik, ras, warna kulit, keturunan,
bahasa, agama, budaya, adat-istiadat maupun suku.
Tuhan menciptakan manusia dalam kedudukan yang sama dan
sederajat. Oleh sebab itu kita harus saling menghormati dan menghargai
setiap orang dengan baik.

3. Sila Persatuan Indonesia
Sila Persatuan Indonesia terdiri dari dua kata yang penting yaitu
persatuan dan Indonesia. Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti
utuh, tidak pecah-belah. Sedangkan persatuan mengandung pengertian
disatukannya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu
kesatuan. Keanekaragaman masyarakat Indonesia diharapkan dapat
diserasikan menjadi satu dan utuh, tidak bertentangan antara yang satu
dengan yang lain. Indonesia dapat diartikan secara geografis, atau dapat
dilihat sebagai bangsa. Indonesia dalam pengertian geografis adalah bagian
bumi yang membentang dari 95 – 141 derajat Bujur Timur- dan 6 derajat
Lintang Utara sampai dengan 11 derajat Lintang Selatan. Sedangkan Indonesia dalam pengertian bangsa adalah suatu bangsa yang secara
politis hidup dalam wilayah tersebut. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa persatuan Indonesia mengandung arti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
Persatuan yang didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam
wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia
mengandung arti kebangsaan (nasionalisme), yaitu bangsa Indonesia harus
memupuk persatuan yang erat antara sesama warga negara, tanpa
membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang
bulat dan satu cita-cita bersama. Kebangsaan Indonesia bukanlah kebangsaan
yang sempit, yang hanya mengagungkan bangsanya sendiri dan merendahkan
bangsa lain, tetapi kebangsaan yang menuju persaudaraaan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa saling menghormati dan saling menghargai.

4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Untuk menjelaskan sila ini ada beberapa kata perlu dipahami, yaitu
kerakyatan, hikmat kebijaksanaan, permusyawaratan, dan perwakilan.
Kerakyatan berasal dari kata “rakyat” yang berarti sekelompok manusia




yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti suatu prinsip
yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Kerakyatan juga sering disebut kedaulatan rakyat. Hal ini berarti rakyatlah
yang berkuasa, rakyatlah yang memerintah atau sering disebut dari rakyat
oleh rakyat dan untuk rakyat. Hikmat kebijaksanaan mempunyai arti suatu sikap yang dilandasi
penggunaan akal sehat dan selalu mempertimbangkan kepentingan persatuan
dan kesatuan. Kepentingan rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan
bertanggung jawab serta didorong itikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas bagi bangsa
Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu berdasarkan
kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat.
Pelaksanaan dari kebenaran ini, memerlukan semangat mengutamakan
kepentingan nasional dibandingkan kepentingan daerah, golongan maupun
pribadi. Hal ini merupakan itikad yang baik dan ikhlas dilandasi pikiran
yang sehat, ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan
negara mengalahkan kepentingan yang lain. Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan negara. Bentuk keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik pusat maupun daerah. Keanggotaanbadan-badan perwakilan itu ditentukan melalui suatu pemilihan yang
bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung arti bahwa rakyat dalam
menjalankan kekuasaannya, dilakukan melalui perwakilan.
Keputusankeputusan yang diambil oleh wakil-wakil rakyat dilakukan melalui
musyawarah yang dipimpin oleh akal sehat Berta penuh rasa tanggung
jawab baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat yang
diwakilinya.

5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial adalah keadaan yang berlaku dalam masyarakat di
segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Artinya, keadilan
itu tidak untuk golongan tertentu saja tetapi untuk seluruh masyarakat
Indonesia, tanpa membedakaan kekayaan, jabatan maupun suku tertentu.
Keadilan sosial dapat diartikan suatu pengaturan yang tepat dari suatu
masyarakat nasional yang bertujuan untuk memupuk dan mendorong
perkembangan segenap kemampuan yang setinggi mungkin dari seluruh
kepribadian anggota masyarakat. Seluruh rakyat Indonesia adalah setiap
orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang mendiaini wilayah
kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara yang berada di negara
lain. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah setiap rakyat
Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik.
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pengertian adil juga
mencakup pengertian adil dan makmur. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia mempunyai pengertian pada dua aspek tujuan hidup, yaitu :



• Masyarakat yang berkeadilan, yaitu kondisi masyarakat yang
menunjukkan pada tata kehidupan yang terpenuhi kebutuhan hidup
manusianya dalam aspek rohani.
• Masyarakat yang berkemakmuran, yaitu kondisi masyarakat yang
menunjukkan pada tata kehidupan yang terpenuhi berbagai kebutuhan
hidup dari segi material atau jasmani.

NILAI TERSURAT PANCASILA:
Nilai tersurat pancasila dapat kita temui dengan memahami isi dari setiap sila yang ada di pancasila dan dijelaskan secara langsung di setiap sila.

1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
• Adanya sikap percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
• Kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama dan kepercayaannya menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
• Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama
antarpemeluk beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
• Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan
penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
• Hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai
hak asasi yang paling hakiki.
• Tiap-tiap penduduk mempunyai kebebasan dalam menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
• Tidak memaksakan agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Tiap-tiap penduduk mempunyai kebebasan dalam menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
• Mengakui dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
• Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban tanpa
membeda-bedakan agama dan kepercayaan, suku, ras, keturunan,
adat, status sosial, warna kulit, jenis kelamin, dan lain sebagainya.
• Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. Mengem-
bangkan sikap tenggang rasa (tepo seliro).
• Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
• Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
• Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
• Berani membela kebenaran dan keadilan dengan penuh kejujuran.
• Bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
• Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama
dengan bangsa lain.





3. Sila Persatuan Indonesia
• Dapat menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan.
• Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
• Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
• Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air
Indonesia.
• Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
• Mengembangkan persatuan berdasar Bhineka Tunggal Ika.
• Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
• Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
• Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
• Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
• Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai
dalam musyawarah.
• Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan
melaksanakan hasil putusan musyawarah.
• Dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
• Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati
nurani yang luhur.
• Keputusan yang diambil harus dipertanggungjawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan
dan kesatuan demi kepentingan bersama untuk menyalurkan aspirasinya.

5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
• Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
• Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Menjaga
keseimbangan hak dan kewajiban. Menghormati hak orang lain.
• Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
• Tidak menggunakan hak milik perorangan untuk memeras orang
lain.
• Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat
pemborosan dan gaya hidup mewah.
• Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan
dengan atau merugikan kepentingan umum.



• Suka bekerja keras.
• Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi
kemajuan dan kesejahteraan bersama.
• Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan
yang merata dan keadilan sosial.

NILAI NILAI TERSIRAT PANCASILA:
Nilai nilai tersirat pancasila dapat kita temui dari nilai nilai yang diajarkan oleh orang tua kita/nilai nilai luhur, tetapi dalam hal positif. Nilai nilai tersebut tidak langsung dijelaskan di setiap sila sila pancasila tetapi nilai nilai tersebut sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang ada dalam pancasila, seperti:
·         Bekerja sama antar anggota keluarga
·         Membagi tugas keluarga secara adil
·         Disiplin beribadah
·         Disiplin mengerjakan tugas keluarga
·         Musyawarah dalam menyelesaikan masalah keluarga
·         Saling tolong-menolong
·         Kasih sayang dengan anggota keluarga
·         Kehidupan berdemokrasi melalui osis
·         Mematuhi tata tertib
·         Nilai sopan santun terhadap orang yang lebih tua
·         Membiasakan diri bersalaman dengan guru sebelum pelajaran di mulai
·         Saling tenggang rasa
·         Rembug desa di lingkungan rt, rw.
·         Proses pengambilan keputusan selalu dilakukan melalui musyawarah
·         Membantu tetangga yang sedang membutuhkan
·         Tidak membeda bedakan teman.







contoh nilai nilai pancasila 9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Terimakasih telah Berkunjung dan Semoga Bermanfaat..


Tetap Update dan Dukung Saya Berbagi dengan
⇧⇧⇧ klik Tombol LIKE DI ATAS ⇧⇧⇧
☺☺☺ TERIMAKASIH ☺☺☺

BACA JUGA !!!!

1 comment:

  1. informasi dalam blog ini sangat bermanfaat, isinya sangat inovatif dan kreatif. saya baru menemukan jawaban dari unek-unek yang selama ini membuat saya bingung. makasih ya informasinya!!

    ReplyDelete